Total Tayangan Halaman

Jumat, 29 Januari 2010

Mekanisme Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Pada dasarnya perseroan terbatas sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih, dan karenanya mempunyai lebih dari satu pemegang saham. Ketentuan Perseroan Terbatas didirikan oleh dua orang atau lebih tidak berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 7 ayat (7) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT)
Di dalam ketentuan umum UUPT, Perseroan Terbatas juga disebut dengan “Perseron”, selanjutnya dalam tulisan ini akan menggunakan istilah “Perseroan”
Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim (Subekti, 1987: 182).
Dari definisi Badan hukum di atas, menjelaskan bahwa suatu Perseroan memiliki hak-hak dan kekayaan sendiri yang terlepas dari kekayaan pemegang sahamnya serta mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Namun dalam menjalankan fungsinya, Perseroan harus memperhatikan mengenai larangan dan batasan yang diberikan dalam undang-undang khususnya UUPT dan anggaran dasar.
Hal di atas, ditegaskan dalam UUPT pada pasal 4 yang berbunyi “Terhadap Perseroan berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya”.
Anggaran Dasar merupakan bagian dari akta pendirian perseroan. Sebagai bagian dari akta pendirian, anggaran dasar memuat aturan main dalam perseroan yang menentukan setiap hak dan kewajiban dari pihak-pihak dalam anggaran dasar, baik perseroan itu sendiri, pemegang saham maupun pengurus. Anggaran Dasar perseroan terbatas baru berlaku bagi pihak ketiga setelah akta pendirian perseroan terbatas disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya, 2000: 29)
Dalam penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan, “ berlakunya Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, tidak mengurangi kewajiban setiap Perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepantasan, asas kepatutan, dan prinsip tata kelola Perseroan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan Perseroan. Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya” adalah semua peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan keberadaan dan jalannya Perseroan, termasuk peraturan pelaksanaannya, antara lain peraturan perbankan, peraturan perasuransian, peraturan lembaga keuangan. Dalam hal terdapat pertentangan antara anggaran dasar dan Undang-Undang ini yang berlaku adalah Undang-Undang ini “.
Hal-hal yang wajib dimuat dalam anggaran dasar sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 UUPT meliputi:
a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal saham setiap saham;
f. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Selain memuat ketentuan sebagaimana di atas, anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UUPT.
Dalam anggaran dasar tidak diperbolehkan memuat tentang ketentuan penerimaan bunga tetap atas saham dan pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Ketentuan Pasal 18 UUPT menyatakan bahwa Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok Perseroan. Kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Perubahan anggaran dasar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perubahan anggaran dasar tertentu.
Perubahan anggaran dasar tertentu ini harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi :
a. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya modal dasar;
e. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
f. Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

2. Perubahan anggaran dasar lainnya diluar materi perubahan tertentu.
Terhadap perubahan anggaran dasar diluar materi perubahan tertentu, cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, artinya perubahan anggaran dasar ini hanya bersifat pemberitahuan semata. Sebagai bukti telah melakukan proses perubahan anggaran dasar ini, pihak Perseroan akan mendapat lembaran penerimaan pemberitahuan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM.
Perubahan anggaran dasar harus dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Terhadap perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris, harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar