Total Tayangan Halaman

Kamis, 21 Agustus 2014

Estimasi Putusan MK Menurut Pakar Hukum

Mahkamah Konstitusi hari ini akan membacakan putusan sengketa hasil pemilu presiden 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sejumlah pakar tata negara punya prediksi putusan tersebut. (Baca: Kubu Prabowo Masih Yakin Bisa Menang) Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Ali Syafaat, memprediksi Mahkamah Kontitusi akan menolak secara keseluruhan gugatan Prabowo-Hatta. Ali menilai dalam rangkaian sidang di MK tak ditemukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. (Baca: Jelang Putusan, Ruangan Hakim MK Disterilkan) "Dari beberapa keterangan ahli yang didatangkan kubu Prabowo juga tidak akan membantu memenangi gugatan di Mahkamah," kata Ali saat dihubungi, Rabu, 20 Agustus 2014. "Jadi, saya prediksi tidak akan ada yang dikabulkan oleh Mahkamah." (Baca: Polri Antisipasi Massa dari Luar Jakarta) Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, juga memperkirakan MK sulit memenangkan Prabowo-Hatta. Maruarar menilai, secara keseluruhan, gugatan Prabowo tidak menunjukkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Maruarar juga menuturkan gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta lebih bersifat administratif. "Tapi dianggap sebagai kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPU." (Baca: Begini Perayaan ala Tim Prabowo Jika Menang di MK) Adapun Direktur Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi Titi Anggraini menilai Prabowo sulit menang. "Sampai di persidangan pengesahan alat bukti, belum ada hal-hal yang secara kuat meyakinkan kita ada kesalahan penghitungan dan ataupun manipulasi suara," ujar Titi dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2014. Menurut Titi, kecil kemungkinan gugatan tim Prabowo akan dikabulkan MK. Sebab, dugaan pelanggaran yang dituduhkan kubu Prabowo bersifat administratif dan hanya terjadi di beberapa tempat, tak masif seperti yang dituduhkan. "Kecil kemungkinan apa yang didalilkan itu terbukti dan mempengaruhi hasil," ujarnya.

Senin, 18 Agustus 2014

Melakukan Kontrak Bisnis dengan Pihak Asing

Melakukan Kontrak Bisnis dengan Pihak Asing Saat ini bisnis sangat fleksibel, bisa dilakukan antar negara. Bisnis antar negara tidak melulu dilakukan perusahaan raksasa, perusahaan kecil dan menengah juga bisa melakukan bisnis dengan pihak asing. Pengusaha barang kerajinan, makanan khas, atau pakaian tradisional, adalah beberapa contoh pengusaha kecil dan menengah yang menarik pihak luar untuk melakukan kerja sama. Bagi Anda yang ingin membuat perjanjian dengan luar negeri harus melakukannya dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat membuat kontrak dengan pihak asing. 1. Pada dasarnya format kontrak yang dibuat sama seperti kontrak biasa. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahasa yang digunakan dalam kontrak. Sebaiknya bahasa kontrak yang digunakan berbentuk dua bahasa. Masing-masing bahasa dari para pihak harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Hal ini untuk menghindari perbedaan penafsiran. 2. Pahami pula budaya asal dari klien Anda. Pemahaman akan budaya lokal membuat kita mengetahui pola pikir dan kecenderungan bertindak dari klien kita. Jangan sampai kontrak gagal dibuat karena kesalahan dalam memahami tindakan klien. 3. Identitas para pihak harus dicantumkan dengan jelas. Pastikan identitas pihak asing itu memang masih berlaku atau benar sesuai dengan ketentuan hukum yang terdapat di negaranya. 4. Hal penting berikutnya adalah persoalan pilihan hukum. Lazimnya dalam kontrak internasional, hukum yang dipilih adalah hukum tempat objek kontrak itu berada atau tempat kontrak tersebut dibuat. Pilihan ini harus dibuat untuk memberikan kepastian hukum para pihak. 5. Masih berkaitan dengan hukum, pilihlah pengacara dan notaris dari negara asal klien, jika objek perjanjian ada di negara klien. Penggunaan tenaga hukum dari negara asal klien dilakukan karena mereka pasti jauh lebih mengerti mengenai seluk beluk aturan di negaranya dibandingkan tenaga ahli hukum dari Indonesia. 6. Persoalan penting lainnya adalah masalah penentuan mekanisme penyelesaian sengketa. Biasanya mekanisme yang digunakan adalah arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Hal ini lazim untuk menghindari kerumitan apabila harus menggunakan proses pengadilan. Klausul ini harus dicantumkan secara jelas dalam kontrak. 7. Perlu diingat, meski pilihan hukum telah ditentukan, dalam kontrak yang melibatkan unsur asing maka ketentuan hukum internasional juga berlaku di sana sehingga harus diperhatikan pada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang telah berlaku bagi Indonesia. 8. Persoalan kurs dan mata uang yang digunakan juga perlu diperhatikan dengan seksama. Harus disepakati mata uang yang digunakan, mata uang negara klien, mata uang Indonesia, atau mata uang lain. Kurs yang digunakan juga harus disepakati, apakah kurs mengikuti harga pasar atau dipatok pada tingkatan tertentu? sumber : http://www.hukum123.com/melakukan-kontrak-bisnis-dengan-pihak-asing/