Total Tayangan Halaman

Kamis, 21 Agustus 2014

Estimasi Putusan MK Menurut Pakar Hukum

Mahkamah Konstitusi hari ini akan membacakan putusan sengketa hasil pemilu presiden 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sejumlah pakar tata negara punya prediksi putusan tersebut. (Baca: Kubu Prabowo Masih Yakin Bisa Menang) Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Ali Syafaat, memprediksi Mahkamah Kontitusi akan menolak secara keseluruhan gugatan Prabowo-Hatta. Ali menilai dalam rangkaian sidang di MK tak ditemukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. (Baca: Jelang Putusan, Ruangan Hakim MK Disterilkan) "Dari beberapa keterangan ahli yang didatangkan kubu Prabowo juga tidak akan membantu memenangi gugatan di Mahkamah," kata Ali saat dihubungi, Rabu, 20 Agustus 2014. "Jadi, saya prediksi tidak akan ada yang dikabulkan oleh Mahkamah." (Baca: Polri Antisipasi Massa dari Luar Jakarta) Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, juga memperkirakan MK sulit memenangkan Prabowo-Hatta. Maruarar menilai, secara keseluruhan, gugatan Prabowo tidak menunjukkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Maruarar juga menuturkan gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta lebih bersifat administratif. "Tapi dianggap sebagai kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPU." (Baca: Begini Perayaan ala Tim Prabowo Jika Menang di MK) Adapun Direktur Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi Titi Anggraini menilai Prabowo sulit menang. "Sampai di persidangan pengesahan alat bukti, belum ada hal-hal yang secara kuat meyakinkan kita ada kesalahan penghitungan dan ataupun manipulasi suara," ujar Titi dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2014. Menurut Titi, kecil kemungkinan gugatan tim Prabowo akan dikabulkan MK. Sebab, dugaan pelanggaran yang dituduhkan kubu Prabowo bersifat administratif dan hanya terjadi di beberapa tempat, tak masif seperti yang dituduhkan. "Kecil kemungkinan apa yang didalilkan itu terbukti dan mempengaruhi hasil," ujarnya.

Senin, 18 Agustus 2014

Melakukan Kontrak Bisnis dengan Pihak Asing

Melakukan Kontrak Bisnis dengan Pihak Asing Saat ini bisnis sangat fleksibel, bisa dilakukan antar negara. Bisnis antar negara tidak melulu dilakukan perusahaan raksasa, perusahaan kecil dan menengah juga bisa melakukan bisnis dengan pihak asing. Pengusaha barang kerajinan, makanan khas, atau pakaian tradisional, adalah beberapa contoh pengusaha kecil dan menengah yang menarik pihak luar untuk melakukan kerja sama. Bagi Anda yang ingin membuat perjanjian dengan luar negeri harus melakukannya dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat membuat kontrak dengan pihak asing. 1. Pada dasarnya format kontrak yang dibuat sama seperti kontrak biasa. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahasa yang digunakan dalam kontrak. Sebaiknya bahasa kontrak yang digunakan berbentuk dua bahasa. Masing-masing bahasa dari para pihak harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Hal ini untuk menghindari perbedaan penafsiran. 2. Pahami pula budaya asal dari klien Anda. Pemahaman akan budaya lokal membuat kita mengetahui pola pikir dan kecenderungan bertindak dari klien kita. Jangan sampai kontrak gagal dibuat karena kesalahan dalam memahami tindakan klien. 3. Identitas para pihak harus dicantumkan dengan jelas. Pastikan identitas pihak asing itu memang masih berlaku atau benar sesuai dengan ketentuan hukum yang terdapat di negaranya. 4. Hal penting berikutnya adalah persoalan pilihan hukum. Lazimnya dalam kontrak internasional, hukum yang dipilih adalah hukum tempat objek kontrak itu berada atau tempat kontrak tersebut dibuat. Pilihan ini harus dibuat untuk memberikan kepastian hukum para pihak. 5. Masih berkaitan dengan hukum, pilihlah pengacara dan notaris dari negara asal klien, jika objek perjanjian ada di negara klien. Penggunaan tenaga hukum dari negara asal klien dilakukan karena mereka pasti jauh lebih mengerti mengenai seluk beluk aturan di negaranya dibandingkan tenaga ahli hukum dari Indonesia. 6. Persoalan penting lainnya adalah masalah penentuan mekanisme penyelesaian sengketa. Biasanya mekanisme yang digunakan adalah arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Hal ini lazim untuk menghindari kerumitan apabila harus menggunakan proses pengadilan. Klausul ini harus dicantumkan secara jelas dalam kontrak. 7. Perlu diingat, meski pilihan hukum telah ditentukan, dalam kontrak yang melibatkan unsur asing maka ketentuan hukum internasional juga berlaku di sana sehingga harus diperhatikan pada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang telah berlaku bagi Indonesia. 8. Persoalan kurs dan mata uang yang digunakan juga perlu diperhatikan dengan seksama. Harus disepakati mata uang yang digunakan, mata uang negara klien, mata uang Indonesia, atau mata uang lain. Kurs yang digunakan juga harus disepakati, apakah kurs mengikuti harga pasar atau dipatok pada tingkatan tertentu? sumber : http://www.hukum123.com/melakukan-kontrak-bisnis-dengan-pihak-asing/

Minggu, 27 Januari 2013

DAMPAK KONFLIK PERKEBUNAN TERHADAP PERUSAHAAN

DAMPAK KONFLIK PERKEBUNAN TERHADAP PERUSAHAAN 1. Pendahuluan Sebagai salah satu subsektor penting dalam sektor pertanian, perkebunan mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Sebagai negara berkembang dimana penyediaan lapangan kerja merupakan masalah yang mendesak, subsektor perkebunan mempunyai kontribusi yang cukup signifikan dengan menyerap banyak tenaga kerja. Perkebunan juga merupakan salah satu subsektor yang mempunyai kontribusi penting dalam hal penciptaan nilai tambah yang tercermin dari kontribusinya terhadap produk domestik bruto, sehingga mempunyai peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi. Definisi Perkebunan menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Sebagaimana Penjelasan UU Perkebunan menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang bercorak agraris; bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan. Berikut penjelasannya: 1. Yang dimaksud dengan asas manfaat dan berkelanjutan adalah bahwa penyelenggaraan perkebunan harus dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan mengupayakan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memperhatikan kondisi sosial budaya. 2. Yang dimaksud dengan asas keterpaduan adalah bahwa penyelenggaraan perkebunan harus dilakukan dengan memadukan subsistem produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. 3. Yang dimaksud dengan asas kebersamaan adalah bahwa agar dalam setiap penyelenggaraan perkebunan menerapkan kemitraan secara terbuka sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antar pelaku usaha perkebunan. 4. Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa penyelenggaraan perkebunan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan didukung dengan pelayanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. 5. Yang dimaksud dengan asas berkeadilan adalah bahwa agar dalam setiap penyelenggaraan perkebunan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya. Bahwa penyelenggaraan perkebunan harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan nasional, antardaerah, antarwilayah, antarsektor, dan antar pelaku usaha perkebunan. Perkebunan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa negara, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah dan daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahan baku industri dalam negeri serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Pengembangan perkebunan dilaksanakan berdasarkan kultur teknis perkebunan dalam kerangka pengelolaan yang mempunyai manfaat ekonomi terhadap sumber daya alam yang berkesinambungan. Pengembangan perkebunan yang berkesinambungan tersebut akan memberikan manfaat peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara optimal, melalui kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya alam, modal, informasi, teknologi, dan manajemen. Akses tersebut harus terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, akan tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pelaku usaha perkebunan, masyarakat sekitar, dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya serta terciptanya integrasi pengelolaan perkebunan sisi hulu dan sisi hilir . Penyelenggaraan perkebunan yang demikian sejalan dengan amanat dan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam rangka penyelenggaraan usaha perkebunan, kepada pelaku usaha baik perorangan maupun perusahaan perkebunan sesuai dengan kepentingannya dapat diberikan hak atas tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perkebunan mempunyai fungsi: a. ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional; b. ekologi, yaitu peningkatan konservasi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen, dan penyangga kawasan lindung; dan c. sosial budaya, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Penyelenggaraan perkebunan berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa dimaksudkan bahwa penerapan kemitraan usaha perkebunan serta kesamaan budaya agraris mampu menciptakan kondisi saling ketergantungan, keterkaitan secara sinergis antarpelaku usaha maupun antar wilayah. Pada umumnya konflik perkebunan terjadi antara perusahaan dengan perorangan, maupun dengan kelompok masyarakat sekitar perkebunan. Konflik perkebunan yang mendominasi perusahaan perkebunan saat ini adalah mengenai Konflik pertanahan. Tanah sebagai bagian permukaan bumi, mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia, baik sebagai tempat atau ruang untuk kehidupan dengan segala kegiatannya, sebagai sumber kehidupan, bahkan sebagai suatu bangsa, tanah merupakan unsure wilayah dalam kedaulatan Negara. Oleh karena itu, tanah bagi bangsa Indonesia mempunyai hubungan abadi dan bersifat magis religious, yang harus dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan dengan baik. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan pemilik sekaligus bagi masyakarat dan Negara. Menurut Bernhard Limbong , Konflik selalu ada di masyarakat dan senantiasa melekat dalam diri setiap masyarakat. Oleh karena itu, dimana ada masyarakat maka aka nada potensi untuk munculnya konflik, sedangkan yang dapat dilakukan manusia hanyalah mengatur dan mengendalikan konflik agar tidak terjadi dalam berbagai kekuatan yang akhirnya terakumulasi dalam bentuk kekerasan (violence). Penanganan konflik pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Selain itu, proses ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan, tumpang tindih penggunaan, tumpang tindih penguasaan dan tumpang tindih pemilikan tanah. Pada umumnya konflik pertanahan ini terjadi disebabkan oleh Okupasi dan tuntutan kelompok atas areal perkebunan. Menurut data Badan Pertanahan Nasional jumlah kasus sengketa agraria sebanyak 7491 mencakup luas lahan 7491 hektar tetapi yang baru dapat diselesaikan sebanyak 1778 Kasus (Renstra BPN 2012-2014) 2. Pembahasan A. Definisi Konflik Menurut Ronny Hanitijo, sengketa atau konflik adalah situasi (keadaan) dimana dua atau lebih pihak-pihak memperjuangkan tujuan mereka masing-masing yang tidak dapat dipersatukan dan dimana tiap-tiap pihak mencoba meyakinkan pihak lain mengenai kebenaran tujuannya masing-masing. Menurut Joni Emirzon, Sengketa/konflik/perselisihan/percekcokan adalah adanya pertentangan atau ketidaksesuaian antara para pihak yang akan dan sedang mengadakan hubungan atau kerja sama. Menurut J.G. Merrilis, sengketa adalah perselisihan mengenai masalah fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari pihak lain Dengan demikian, dalam suatu konflik terdapat beberapa unsur : 1. Dalam suatu sengketa selalu melibatkan dua pihak atau lebih. 2. Pihak yang satu menghendaki pihak yang lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu 3. Pihak lain yang diminta untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu itu menolak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Menurut Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan penyelesaian Masalah Pertanahan, konflik adalah perbedaan nilai, kepentingan, pendapat dan atau persepsi antara warga atau kelompok masyarakat dengan badan hukum (privat atau publik), masyarakat dengan masyarakat mengenai status penguasaan dan atau status kepemilikan dan atau status penggunaan atau pemanfaatan atas bidang tanah tertentu oleh pihak tertentu, serta mengandung aspek politik, ekonomi dan sosial budaya. B. Tipologi Konflik Perkebunan Berikut konflik penguasaan tanah dan sumber daya di sektor perkebunan yang disebut dengan konflik perkebunan baik berbasis aktor atau pokok masalah. B.1. Tipologi berbasis aktor : 1. Konflik antara BUMN perkebunan dengan masyarakat; 2. Konflik antara perusahaan perkebunan swasta-baik yang memegang HGU maupun tidak- dengan masyarakat; 3. Konflik antar petani dengan perusahaan/BUMN Perkebunan; 4. Konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan; 5. Konflik antara masyarakat adat dengan transmigran perkebunan dan dengan perusahaan perkebunan yang mempekerjakan transmigran tersebut; 6. Konflik antara masyarakat dengan BPN akibat penerbitan HGU; 7. Konflik antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah yang menerbitkan izin lokasi; 8. Konflik antara perusahaan perkebunan dengan kementerian Kehutanan; 9. Konflik antara masyarakat adat vs migrant vs perusahaan HTI vs Kementerian Kehutanan (Kasus Mesuji). B.2. Tipologi berbasis pokok masalah: 1. Klaim penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; 2. Putusan pengadilan; 3. Konflik akibat tumpang tindih izin pertambangan, perkebunan, kehutanan dan pertanahan. C. Sebab Konflik Perkebunan Menurut Robbins, konflik muncul karena ada kondisi yang melatarbelakanginya (antecedent conditions). Kondisi tersebut, yang disebut juga sebagai sumber terjadinya konflik, terdiri dari tiga kategori, yaitu komunikasi, struktur dan variable pribadi. Komunikasi yang buruk, dalam arti komunikasi yang menimbulkan kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat, dapat menjadi sumber konflik. Suatu hasil penelitian menunjukkan bahwa kesulitan semantic, pertukaran informasi yang tidak cukup, dan gangguan dalam saluran komunikasi merupakan penghalang terhadap komunikasi dan menjadi kondisi yang melatarbelakangi terciptanya konflik. Selain komunikasi yang buruk, struktur juga dapat menjadi penyebab timbulnya konflik. Istilah struktur dalam konteks ini digunakan dalam artian yang mencakup ukuran (kelompok), derajat spesialisasi yang diberikan kepada anggota kelompok, kejelasan jurisdiksi (wilayah kerja), kecocokan antara tujuan anggota dengan tujuan kelompok, gaya kepemimpinan, sistem imbalan, dan derajat ketergantungan antara kelompok. Hasil penelitan menunjukkan bahwa ukuran kelompok dan derajat spesialisasi merupakan variable yang mendorong terjadinya konflik. Makin besar kelompok, dan makin terspesialisasi kegiatannya, maka semakin besar pula kemungkinan terjadinya konflik. Sumber konflik lainnya yang potensial adalah faktor pribadi, yang meliputi: system nilai yang dimiliki tiap-tiap individu, karakteristik kepribadian yang menyebabkan individu memiliki keunikan dan berbeda dengan individu yang lain. Kenyataan menunjukkan bahwa tipe kepribadian tertentu, misalnya individu yang sangat otoriter, dogmatic, dan menghargai rendah orang lian, merupakan sumber konflik yang potensial. Selanjutnya, konflik yang telah disadari dan dirasakan keberadaannya itu akan berubah menjadi konflik yang nyata. Jika pihak-pihak yang terlibat mewujudkannya dalam bentuk perilaku. Misalnya, serangan secara verbal, ancaman terhadap pihak lain, serangan fisik, huru hara, pemogokan dan sebagainya. Di dalam usaha perkebunan, konflik pertanahan merupakan permasalah utama yang dihadapi pelaku usaha. Di dalam Era reformasi yang ditandai dengan semangat demokratisasi dan transparansi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, membangkitkan keberanian masyarakat untuk menuntut penyelesaian atas apa yang dirasakannya sebagai suatu ketidakadilan walaupun terkadang tidak didukung oleh legalitas yang kuat. Terlebih lagi masalah ini juga ditunjang dengan semakin pentingnya arti tanah bagi penduduk. Pertumbuhan penduduk yang amat cepat baik melalui migrasi maupun urbanisasi, sementara jumlah lahan yang tetap menjadikan tanah sebagai komoditas ekonomi yang nilainya sangat tinggi. Permasalahan lahan sekarang ini sudah merambah kepada persoalan social yang kompleks dan memerlukan pemecahan secara komprehensif. Perkembangan sifat dan subtansi kasus lahan tidak lagi hanya persoalan administrasi pertanahan yang dapat diselesaikan melalui hukum administrasi, tetapi kompleksitas persoalan lahan tersebut sudah merambah kepada ranah politik, sosial, budaya dan terkait dengan persoalan nasionalisme dan hak asasi manusia. Persoalan lahan juga masuk ke persoalan hukum pidana yakni persengketaan lahan yang disertai dengan pelanggaran hukum pidana (tindak pidana). D. Akar Konflik Perkebunan Sengketa/konflik pertanahan yang terjadi di masyarakat belakangan ini muncul dalam beragam bentuk. Akar konflik pertanahan merupakan faktor mendasar yang menyebabkan timbulnya konflik pertanahan, sehingga perlu untuk diidentifikasi guna mencari jalan keluar atau bentuk penyelesaian yang akan dilakukan. Konflik perkebunan berkaitan dengan permasalahan lahan disebabkan beberapa hal: a. Pertambahan penduduk yang terus meningkat, sehingga lahan menjadi objek yang terus dirasakan semakin berkurang. Sehingga menimbulkan kegiatan okupasi dan tuntutan dari kelompok masyarakat. b. Peraturan perundang-undangan dipandang belum sepenuhnya mengatur tentang penyelesaian permasalahan pertanahan ini. Termasuk ketegasan pemerintah terhadap keberadaan tanah ulayat yang nyata harus diakui, dan perlunya ketegasan pemerintah terhadap tuntutan atas tanah ulayat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan eksitensinya; c. Permasalahan lahan terkadang diselesaikan di ranah politik sehingga belum terpenuhinya kepastian hukum; d. Tumpang tindih atas alas hak kepemilikan lahan yang diterbitkan BPN. Disini terlihat bahwa BPN belum optimal dalam mengelola pendaftaran tanah; e. Dicabutnya Pasal 21 jo. Pasal 47 Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga berkurangnya dasar hukum untuk memberikan sanksi terhadap pelaku yang menduduki lahan perkebunan. E. Upaya yang dilakukan Perusahaan Perkebunan dalam mencegah dan meminimalisir konflik Perkebunan. Beberapa kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan perkebunan dalam mencegah konflik perkebunan : a. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsbility) dengan tepat sasaran. Dengan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di lingkungan sekitar perkebunan, maka diharapkan keberadaan perusahaan dimaksud menjadi penunjang pembangunan ekonomi masyarakat. b. Pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar perkebunan, baik berupa pola plasma maupun pola kemitraan lainnya seperti Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Kegiatan pembangunan kebun untuk masyarakat ini diharapkan mengurangi kesenjangan sosial, peningkatan ekonomi masyarakat. c. Rekruitmen tenaga kerja disekitar lingkungan perkebunan. Guna menjaga eksistensi perkebunan, rekruitmen ini tentunya tetap mengedepankan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan. F. Dampak Konflik Perkebunan terhadap Perusahaan Sebagaimana telah dipaparkan di atas, bahwa konflik perkebunan pada umumnnya berkaitan dengan konflik pertanahan. Dampak konflik ini terhadap perusahaan antara lain : 1. Penurunan pencapaian target produksi. 2. Berkurangnya aset perusahaan, jika konflik dimaksud berupa okupasi lahan. 3. Dampak dari penurunan pencapaian target produksi dan berkurangnya aset perusahaan sebagaimana di atas, dapat mengakibatkan pengurangan tenaga kerja. 4. Terciptanya hubungan yang tidak harmonis antara perusahaan dengan pihak yang mengokupasi atau dengan kelompok masyarakat yang menuntut (klaim) lahan. 3. PENUTUP Penyebab dari konflik perkebunan adalah meningkatnya pertumbuhan penduduk, sehingga lahan yang menjadi landasan kehidupan dirasakan semakin berkurang. Disamping itu, peranan pemerintah sebagai regulator juga dipandang penting dalam penyelesaian konflik perkebunan, antara lain memantau pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsbility) dan turut berperan aktif dalam penyelesaian sengketa. Untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian konflik perkebunan, diharapkan segera diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang penyelesaian konflik perkebunan (lex specialis).

Minggu, 11 November 2012

Peranan Urusan Legal

Dalam mewujudkan Visi menjadi perusahaan perkebunan yang tangguh, mampu tumbuh dan berkembang dalam persaingan global, setiap insan perseroan dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan mengembangkan kompetensi dibidang pekerjaannya masing-masing. Sejak tahun 2007, PTPN V telah membentuk urusan Legal, Kepatuhan dan Hubungan Investor , dalam struktur organisasi berada di bawah Bagian Sekretaris Perusahaan. Beberapa tugas dari urusan ini yaitu mereview draft surat perjanjian, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, memberikan opini hukum, mempelajari dokumen-dokumen hukum, memeriksa kelengkapan dokumen (keaslian/keberlakuan) termasuk bila dianggap perlu mengecek kebenaran dokumen ke lapangan/instansi/pejabata yang berwenang. Satu lagi tugas dari urusan ini yaitu memastikan penerapan Good Corporate Governance ( GCG) di PTPN V.

Jumat, 29 Januari 2010

Mekanisme Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Pada dasarnya perseroan terbatas sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih, dan karenanya mempunyai lebih dari satu pemegang saham. Ketentuan Perseroan Terbatas didirikan oleh dua orang atau lebih tidak berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 7 ayat (7) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT)
Di dalam ketentuan umum UUPT, Perseroan Terbatas juga disebut dengan “Perseron”, selanjutnya dalam tulisan ini akan menggunakan istilah “Perseroan”
Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim (Subekti, 1987: 182).
Dari definisi Badan hukum di atas, menjelaskan bahwa suatu Perseroan memiliki hak-hak dan kekayaan sendiri yang terlepas dari kekayaan pemegang sahamnya serta mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Namun dalam menjalankan fungsinya, Perseroan harus memperhatikan mengenai larangan dan batasan yang diberikan dalam undang-undang khususnya UUPT dan anggaran dasar.
Hal di atas, ditegaskan dalam UUPT pada pasal 4 yang berbunyi “Terhadap Perseroan berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya”.
Anggaran Dasar merupakan bagian dari akta pendirian perseroan. Sebagai bagian dari akta pendirian, anggaran dasar memuat aturan main dalam perseroan yang menentukan setiap hak dan kewajiban dari pihak-pihak dalam anggaran dasar, baik perseroan itu sendiri, pemegang saham maupun pengurus. Anggaran Dasar perseroan terbatas baru berlaku bagi pihak ketiga setelah akta pendirian perseroan terbatas disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya, 2000: 29)
Dalam penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan, “ berlakunya Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, tidak mengurangi kewajiban setiap Perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepantasan, asas kepatutan, dan prinsip tata kelola Perseroan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan Perseroan. Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya” adalah semua peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan keberadaan dan jalannya Perseroan, termasuk peraturan pelaksanaannya, antara lain peraturan perbankan, peraturan perasuransian, peraturan lembaga keuangan. Dalam hal terdapat pertentangan antara anggaran dasar dan Undang-Undang ini yang berlaku adalah Undang-Undang ini “.
Hal-hal yang wajib dimuat dalam anggaran dasar sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 UUPT meliputi:
a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal saham setiap saham;
f. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Selain memuat ketentuan sebagaimana di atas, anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UUPT.
Dalam anggaran dasar tidak diperbolehkan memuat tentang ketentuan penerimaan bunga tetap atas saham dan pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Ketentuan Pasal 18 UUPT menyatakan bahwa Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok Perseroan. Kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Perubahan anggaran dasar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perubahan anggaran dasar tertentu.
Perubahan anggaran dasar tertentu ini harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi :
a. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya modal dasar;
e. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
f. Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

2. Perubahan anggaran dasar lainnya diluar materi perubahan tertentu.
Terhadap perubahan anggaran dasar diluar materi perubahan tertentu, cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, artinya perubahan anggaran dasar ini hanya bersifat pemberitahuan semata. Sebagai bukti telah melakukan proses perubahan anggaran dasar ini, pihak Perseroan akan mendapat lembaran penerimaan pemberitahuan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM.
Perubahan anggaran dasar harus dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Terhadap perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris, harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Mekanisme Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Pada dasarnya perseroan terbatas sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih, dan karenanya mempunyai lebih dari satu pemegang saham. Ketentuan Perseroan Terbatas didirikan oleh dua orang atau lebih tidak berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 7 ayat (7) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT)
Di dalam ketentuan umum UUPT, Perseroan Terbatas juga disebut dengan “Perseron”, selanjutnya dalam tulisan ini akan menggunakan istilah “Perseroan”
Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim (Subekti, 1987: 182).
Dari definisi Badan hukum di atas, menjelaskan bahwa suatu Perseroan memiliki hak-hak dan kekayaan sendiri yang terlepas dari kekayaan pemegang sahamnya serta mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Namun dalam menjalankan fungsinya, Perseroan harus memperhatikan mengenai larangan dan batasan yang diberikan dalam undang-undang khususnya UUPT dan anggaran dasar.
Hal di atas, ditegaskan dalam UUPT pada pasal 4 yang berbunyi “Terhadap Perseroan berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya”.
Anggaran Dasar merupakan bagian dari akta pendirian perseroan. Sebagai bagian dari akta pendirian, anggaran dasar memuat aturan main dalam perseroan yang menentukan setiap hak dan kewajiban dari pihak-pihak dalam anggaran dasar, baik perseroan itu sendiri, pemegang saham maupun pengurus. Anggaran Dasar perseroan terbatas baru berlaku bagi pihak ketiga setelah akta pendirian perseroan terbatas disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya, 2000: 29)
Dalam penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan, “ berlakunya Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, tidak mengurangi kewajiban setiap Perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepantasan, asas kepatutan, dan prinsip tata kelola Perseroan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan Perseroan. Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya” adalah semua peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan keberadaan dan jalannya Perseroan, termasuk peraturan pelaksanaannya, antara lain peraturan perbankan, peraturan perasuransian, peraturan lembaga keuangan. Dalam hal terdapat pertentangan antara anggaran dasar dan Undang-Undang ini yang berlaku adalah Undang-Undang ini “.
Hal-hal yang wajib dimuat dalam anggaran dasar sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 UUPT meliputi:
a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal saham setiap saham;
f. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Selain memuat ketentuan sebagaimana di atas, anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UUPT.
Dalam anggaran dasar tidak diperbolehkan memuat tentang ketentuan penerimaan bunga tetap atas saham dan pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Ketentuan Pasal 18 UUPT menyatakan bahwa Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok Perseroan. Kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Perubahan anggaran dasar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perubahan anggaran dasar tertentu.
Perubahan anggaran dasar tertentu ini harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi :
a. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya modal dasar;
e. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
f. Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

2. Perubahan anggaran dasar lainnya diluar materi perubahan tertentu.
Terhadap perubahan anggaran dasar diluar materi perubahan tertentu, cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, artinya perubahan anggaran dasar ini hanya bersifat pemberitahuan semata. Sebagai bukti telah melakukan proses perubahan anggaran dasar ini, pihak Perseroan akan mendapat lembaran penerimaan pemberitahuan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM.
Perubahan anggaran dasar harus dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Terhadap perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris, harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Jumat, 01 Januari 2010

Perlindungan Hukum terhadap Usaha Kecil

Di dalam pasal 1 UU No. 9 Tahun 1995 yang dimaksud usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Upaya pemberdayaan terhadap usaha kecil adalah peningkatan aspek permodalan, kebebasan pasar dan penguasaan tekonologi oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dengan mengubah orientasi politik-ekonomi yang mendasar. Kebijakan pemberdayaan ini seyogianya berpihak pada ekonomi rakyat dalam tindakan nyata untuk dapat mengejar ketinggalan usaha kecil dalam persaingan usaha dan pasar bebas.
Pemberdayaan usaha kecil memiliki arti penting dalam pengembangan ekonomi nasional, yaitu:
1. Usaha kecil termasuk salah satu pilar pembangunan ekonomi yang dibina dan dilindungi oleh pemerintah.
2. Usaha kecil mempunyai potensi untuk berkembang sehingga sanggup terjun ke arena ekonomi global.
3. Adanya ketangguhan dan kemandirian usaha, ekonomi rakyat ini mempunyai prospek dalam persaingan pasar bebas kelak.
Upaya pembinaan dan pengembangan usaha kecil meliputi bidang-bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi. Pembiayaan menjadi tanggung jawab bersama yang dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat menurut Pasal 21 UU No. 9 Tahun 1995 meliputi kredit perbankan, pinjaman dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hibah dan jenis pembiayaan lainnya. Pembiayaan tersebut dijamin oleh lembaga penjamin pemerintah dan/ atau pihak swasta, dalam bentuk penjamin pembiayaan kredit bank, penjamin pembiayaan atas bagi hasil dan penjamin pembiayaan lainnya.
Secara struktural, pasar tidak berpihak pada ekonomi rakyat atau usaha kecil. Ketidakberpihakan pasar antara lain karena mereka tidak mempunyai jaringan usaha yang luas menghadapi persaingan usaha dengan usaha menengah dan usaha besar. Bahkan mereka sudah langsung “bermain” dalam mekanisme pasar bebas apabila melakukan kegiatan ekspor ke luar negeri yang tidak dapat dilindungi atau diawasi langsung oleh pemerintah. Pada kegiatan ekonomi dalam negeri, pemerintah sebagai regulator masih memungkinkan melakukan pengaturan terhadap mekanisme pasar dengan melakukan intervensi.
Menurut Adam Smith, pemerintah sebaiknya tidak iktu campur dalam masalah-masalah ekonomi melainkan diserahkan pada kekuatan-kekuatan pasar, sebab dengan cara ini sumber daya bisa dialokasikan secara lebih efisien. Campur tangan pemerintah justru hanya akan menimbulkan distorsi.
Ajaran Adam Smith ini menurut penulis sebenarnya bagi dunia usaha Indonesia diperuntukkan untuk usaha-usaha besar guna dapat bersaing di pasar-pasar Internasional. Sebaliknya justru usaha besar banyak yang memperoleh proteksi dan dilindungi pasarnya oleh pemerintah akibat kebijakan pembangunan ekonomi yang salah arah pada masa lalu. Didalam kaitan ini perlu diciptakan mekanisme pasar yang memungkinkan usaha kecil mendapatkan perlindungan usaha yang wajar agar mereka mendapatkan ruang hidup yang memadai dalam rangka persaingan usaha yang sehat. Paling tidak hal ini harus dimulai dari pihak pemerintah sendiri yang mau membuka terobosan baru dan menjadikan dirinya sebagai pasar yang besar berupa pemberian proyek-proyek pembangunan untuk dapat memperkuat usaha kecil terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keppres RI No. 80 Tahun 2003, menyatakan bahwa pengusaha kecil dapat mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Keikutsertaan pengusaha kecil sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk memberdayakan usaha-usaha yang lemah di tanah air.
Keadaan ini secara moral dan sosial dapat meningkatkan usaha kecil dalam kegiatan ekonomi seperti pernah dialami oleh negara-negara eropa barat pada tahun 1960-an menuju suatu kegiatan yang bersifat “independent businessmen”.
Campur tangan pemerintah di dalam kegiatan bisnis bukan berarti dapat masuk begitu saja pada penentuan mekanisme harga pasar sebagaimana di negara-negara denga sistem ekonomi sosialis/komunistik, akan tetap bersifat untuk melindungi usaha lemah dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di dalam sistem ekonomi. Negara mempunyai peran penting dalam mengendalikan kehidupan ekonomi yang ada dan diterapkan oleh pihak pemerintah untuk dapat mencapai kemakmuran rakyat yang didambakan.
Sistem ekonomi Indonesia pada hakikatnya memakai sistem ekonomi campuran (mixed economy) yang jelas tergambar dalam dalam konstitusi negara Pasal 33 UUD 1945, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan ketentuan undang-undang dengan peran pemerintah untuk mengatur kegiatan ekonomi. Pengaturan dan kebijakan pemerintah dalam ekonomi nasional mencerminkan keinginan kuat mencapai kemakmuran dan kesejahteraan sekaligus melindungi kepentingan rakyat.
Kegiatan ekonomi tidak luput dari pengaturan oleh pemerintah di bidang hukum. Untuk mencapai tujuan hukum pada bidang ekonmi di atas, antara lain dapat dilakukan pada :
1. Pengembangan norma hukum bagi setiap individu melalui kebebasan berkontrak dan fungsi sosial dari kepemilkan atas sarana produksi.
2. Undang-undang anti monopoli sebagai sarana hukum untuk membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi, dan
3. Pengaturan yang bersifat mengawasi dan perencanaan ekonomi yang baik.
Adanya krisis di bidang ekonom yang melanda Indonesia pada saat ini, dapat menjadi pelajaran, karena praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada masa lalu memiliki implikasi yang cukup besar bagi kehidupan masa depan bangsa. Kegiatan pembangunan mengalami hambatan dengan kesulitan keuangan negara untuk pengahasilan dengan harga yang tersu membumbung naik tanpa pemerintah mampu mengendalikannya. Semua sendi kehidupan berubah cepat dengan turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, ketika bangsa dan negara ini mau tinggal landas dalam tahap Pembangunan Lima Tahun Keenam (Pelita VI) untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana dinyatakan pada Alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 yaitu masyarakat adil dan makmur.
Krisis ini ternyata akhirnya ikut pula merubah pemerintahan dari orde baru ke orde reformasi. Perubahan rejim pemerintahan diharapkan ekonomi nasional ikut berubah pula menjadi lebih baik.
Sistem hukum yang baik harus diterapkan untuk mengembalikan hukum pada porsinya termasuk dalam pengaturan masalah ekonomi. Kegiatan ekonomi yang menyimpang dari sistem hukum di bidang ekonomi, perbuatan tersebut harus segera ditindak dan para pelakunya diberikan kebebasan sanksi pidana. Pada sistem ekonomi campuran yang diberlakukan harus dapat disesuaikan dengan mekanisme pasar bebas. Para pelaku ekonomi seyogianya diberikan kebebasan tanpa pemerintah ikut campur terlalu dalam mengatur pasar. Biarkan pasar berkembang pada batas-batas kewajaran asalkan tidak menganggu usaha-usaha yang lebih lemah dalam bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kebijakan ekonomi yang diterapkan pemerintah tidak mengulangi kesalahan masa lampau yang berorientasi pada pertumbuhan dengan memberikan fasilitas pada usaha-usaha besar.
Peran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat didasarkan pada legal culture atau budaya hukum berupa ideas, attitudes, values and beliefs that people hold about the legal system. Artinya, adanya gagasan, sikap-sikap, nilai-nilai dan keyakinan bahwa rakyat dapat memegang erat sistem hukum sebagai pengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kegiatan ekonomi yang dikendalikan oleh negara.
Akar masalahnya adalah perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme dari para pejabat pemerintah dan para pelaku usaha pada kegiatan pembangunan ekonomi serta belum optimalnya kepedulian dan keseriusan pemerintah untuk bersungguh-sungguh dalam memberdayakan ekonomi rakyat kecil yang sangat membutuhkan adanya kebijakan ekonomi rakyat kecil yang sangat membutuhkan adanya perlindungan, perhatian dan bantuan dalam kegiatan usaha. Masalah tersebut harus dapat dihilangkan dengan adanya kebijakan ekonomi pemerintah yang baru dalam era perubahan besar-besaran jika ingin pemulihan ekonomi dapat segera diwujudkan. Political will dari pihak pemerintah dan rakyat harus dapat bergandengan dengan menghilangkan perilaku buruk pengusaha yang tidak sesuai denan persaingan sehat dalam kegiatan ekonomi.
Dalam praktik bisnis, usaha kecil meskipun dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1995 namun sulit berkembang denga baik. Usaha kecil yang mencapai jumlah 29,04 juta unit atau 92 persen dari total 36 juta unit usaha di Indonesia berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2001 menghadapi kendala terutama keterbatasan modal usaha. Peran perbankan sangat penting untuk membantu segi permodalan usaha kecil dengan mengucurkan kredit dalam upaya peningkatan kegiatan usaha. Sebaliknya, pengusaha kecil tidak mampu menyediakan agunan (lack of collatoral) seperti tanah, bangunan atau izin usaha sebagai persyaratan utama untuk memperoleh kredit bank.
Menurut A. Tony Prasetiantono, para pengusaha kecil menghadapi kendala antara lain pada akses manajemen usaha yang baik, kemampuan alih teknologi dari perlengkapan kerja, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh usaha-usaha besar di dalam kegiatan bisnis, menciptakan dan “merebut pasar” (customize market). Kendala atau hambatan usaha kecil dalam kegiatan menurut Musa Asy’ari mencakup pada dua bentuk, yaitu:
1. Kendala kultural atau hambatan budaya seperti konflik antara kulture industrial dengan kultur agraris dan etos kerja yang rendah; dan
2. Kendala struktural seperti permodalan, penguasaan pasar dan teknologi tinggi. Semua kendala itu akan menjadi hambatan besar bagi usaha kecil dalam upaya peningkatan usahanya.
Pada pasal 8 UU No. 9 Tahun 1995 menyebutkan bahwa pemerintah harus dapat menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam aspek persaingan dengan menetapkan peraturan perundang-udangan dan kebijakan untuk :
1. Meningkatan kerjasama sesama usaha kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha untuk memperkuat posisi tawar usaha kecil;
2. Mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli dan monopsoni dengan merugikan usaha kecil;
3. Mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan usaha kecil.
Selama ini, kebijaksanaan dan perlindungan hukum dari pemerintah dinilai kurang membantu keberadaan usaha kecil yang sangat lemah dibandingkan perhatian yang diberikan pada usaha besar melalui peraturan perundang-undangan, seperti Keppres No. 38 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, paket kebijaksanaan 23 Oktober 1993 tentang ekspor-impor, tarif bea masuk dan tata niaga impor, penanaman modal, perizinan, farmasi dan UU No. 7 Tahun 1992 yang dibarui dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang sangat menguntungkan kegiatan bisnis para konglomerat dalam bentuk usaha holding company. Pengusaha besar dengan mudah mampu berusaha dengan modal besar mengembangkan bisnisnya bahkan merambah pula pada bidang garapan dari usaha-usaha kecil yang sangat terbatas dengan pangsa pasar relatif sedikit.
Pengusaha kecil kini sudah saatnya harus dilindungi menghadapi sistem ekonomi modern pada tata ekonomi baru atau globalisasi ekonomi berupa pasar bebas yang memberi kebebasan usaha para pelaku ekonomi UU No. 9 Tahun 1995 dan PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil tidak menjelaskan bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi usaha-usaha berskala kecil dimaksud untuk menghadapi globalisasi ekonomi.
Pada pasal 10 PP No. 32 Tahun 1998 menyebutkan, adanya pembinaan dan pengembangan usaha kecil oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing berupa:
a. Pemberian kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa yang diperlukan pemerintah,
b. Pencandangan usaha bagi usaha kecil,
c. Penyederhanaan usaha bagi usaha kecil,
d. Penyediaan tenaga konsultan professional,
e. Penyediaan dana,
f. Penyediaan teknologi dan informasi,
g. Penyediaan sarana dan prasarana, dan
h. Pendirian klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.
Pemerintah memang membentuk UU No. 5 Tahun 1999 akan tetapi belum optimal untuk melindungi usaha kecil dengan mengkaji secara kritis dalam pengaturan perundang-undangan ekonomi di Indonesia. Namun tidak adanya perlindungan usaha kecil ini menjadi masalah sebagian besar rakyat Indonesia rakyat dalam menyediakan bahan mentah, memproduksi, mendistribusikan, dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa ke tangan konsumen. Seharusnya, usaha ini mendapat prioritas dan perhatian serius ole pemerintah dengan memberikan pemberdayaan dan perlindungan dengan perangkat hukum memadai yang dapat diimplementasikan di lapangan bisnis sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Meskipun sudah ada PP No. 32 Tahun 1998 sebagai dasar hukum, pembinaan dan pengembangan usaha kecil harus lebih dipacu untuk ikutserta membangun ekonomi negara yang ambruk akibat krisis ekonomi.
Di dalam Konstitusi negara, khususnya Pasal 33 UUD 1945 merupakan legitimasi yuridis terhadap sistem perekonomian Indonesia. Negara mempunyai kekuasaan atau hak khusus dalam kegiatan ekonomi antara lain negara diberik hak untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Namun negara juga mempunyai hak menguasai dalam mengelola sumber daya alam terhadap bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. “Hak Menguasai” negara atas cabang-cabang produksi, serta bumi, air dan kekayaan alam tersebut telah ditentukan pada tujuan penggunaan atau peruntukannya, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini menunjukkan adanya kepedulian negara terhadap nasib rakyat yagn hidup dalam kemiskinan kendati telah lebih dari setengah abad merdeka, kesejahteraan rakyat belum mencapai apa yang diharapkan.
Begitu pula pada pengaturan pasar, dalam hal-hal tertentu, pemerintah harus dapat mengintervensi ke dalam pasar yang kurang menguntungkan bagi kesejahteraan rakyat. Kekuasaan pemerintah untuk mengatur pasar ini bersumber dari kekuasaan yang disebut dengan power of economic regulation. Intervensi dari pemerintah ini melalui bentuk pengaturan pasar, termasuk pengaturan persaingan usaha untuk mencegah adanya parktik monopoli dan penguasaan pasar, yaitu pelaku usaha yang mempunyai market power dengan menentukan harga barang dan atau jasa di Pasar bersangkutan.
IV. Kesimpulan
Perlindungan Hukum bagi usaha kecil dapat terlaksana dengan diterapkannya peraturan perundang-undanganan yang berkaitan dengan usaha kecil, seperti penerapan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dimana kedua UU ini bagi usaha kecil mempunyai arti penting dalam rangkat pengaturan, pemberdayaan, dan perlindungan melalui keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif yang dimiliki ushaa kecil ketika menghadapi persaingan usaha, perdagangan, dan pasar bebas yang tidak dapat dihindarkan.
sehingga dalam perjalannya usaha kecil diharapkan dapat meningkatkan kemampuan bersaing yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
1. Mendorong kemampuan pengusaha kecil untuk melaksanakan ekspor yang dapat meningkatkan devisa negara.
2. Pemerintah memberikan kemudahan dalam rangka alih teknologi untuk meningkatkan kualitas produk usaha kecil.
3. Mendorong kemampuan pengusaha kecil untuk bersaing secara efektif, efisien dan murah dengan produk barang-barang impor.
4. Memperluas akses usaha kecil terhadap modal jangka panjang untuk dapat membeli bangunan dan peralatan kerja baru digunakan dalam memproduksi barang dan atau jasa yang terkait dengan perdagangan internasional.
5. Menyebarluaskan informasi mengenai program-program dan prakarsa baru, baik dilakukan oleh pemerintah dan badan-badan usaha serta masyarakat untuk dapat meningkatkan kemampuan dari usaha kecil guna dapat bersaing dengan produk-produk negara lain di pasar global.
6. Menjamin kepentingan usaha-usaha kecil untuk tetap dipertahankan oleh pemerintah dalam negosiasi secara bilateral, unilateral dan multilateral dalam kerangka perdangan dan pasar bebas dalam GATT/WTO.